BAB
1
PENGERTIAN
HUKUM DAN ASPEK HUKUM
A.
HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari
pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat
negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan
militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan
jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang
merajalela."
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman
dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana
hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum
ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang
dapat diterima oleh semua pihak. Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima
oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan
mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum
didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi
menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?
Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi
kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja
dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai
untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat
awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan
perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang
ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui
pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung
beberapa unsur sebagai berikut:
Hukum mengatur tingkah laku atau
tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan
untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk
mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan
umum.
Peraturan hukum ditetapkan oleh
lembaga atau badan yang berwenang untuk
itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau
badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang
bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
Penegakan aturan hukum bersifat memaksa.
Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk
menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan
menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat
pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi. Hukum memliki sanksi dan
setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang
tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
B.
HUKUM
EKONOMI
Hukum
ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan
membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan
perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Rochmat Soemitro
mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari
keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi
masyarakat yang saling berhadapan.
Sunaryati Haryono
memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan
dan hukum ekonomi sosial, oleh sebab itu hukum ekonomi tersebut mempunyai dua
aspek, yaitu sebagai berikut:
1.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan
ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupann ekonomi secara keseluruhan
2.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian
hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat
Indonesia.
Aspek
hukum dalam ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum
ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
Hukum
ekonomi pembangunan ialah yang meliputi pengaturan hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan dalam kehidupan ekonomi indonesia secara nasional.
SUMBER :
No comments:
Post a Comment