BAB 4
HUKUM PERIKATAN
Definisi
Hukum Perikatan
Perikatan
dalam bahasa Belanda disebut verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum
dipakaidalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal
yang mengikat orangyang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu
menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat
berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi,meninggalnya seorang. Dapat
berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan,letak rumah yang
bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yangmengikat
itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk
undang-undangatau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’.
Dengan
demikian, perikatan yangterjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu
disebut hubungan hukum.Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan
hukum dalam lapangan harta kekayaanantara dua orang atau lebih di mana pihak
yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibathukum, akibat
hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan
perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam
bidang hukumharta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum
keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam
bidang hukum pribadi (personal law).
Di
dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan
sistemterbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber
pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur
dengan undang-undang atau tidak,inilah yang disebut dengan kebebasan
berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harushalal, dan tidak melanggar
hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.Di dalam perikatan ada
perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Yang
dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan
yangsifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan
perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak
melakukan perbuatan tertentu yang telahdisepakati dalam perjanjian. Contohnya;
perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yangsangat tinggi sehingga menutupi
sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.
Dan syarat sahnya perikatan yaitu;
1. Obyeknya harus tertentu.Syarat
ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
2. Obyeknya harus
diperbolehkan.Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
3. Obyeknya dapat dinilai dengan
uang.Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan
4. Obyeknya harus mungkin.Yaitu
yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.
No comments:
Post a Comment