Tuesday, 10 November 2015

Penalaran Induktif




DRS. BUDI SANTOSO, Ss.MM


PASCAL PERDANA CADALORA (26213834)


FAKULTAS EKONOMI
AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015


KATA PENGANTAR

Rasa syukur yang dalam kami sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmatnyaNya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini kami membahas “Penalaran Induktif”,
Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman tentang penalaran induktif dan sekaligus melakukan apa yang menjadi tugas mahasiswa yang mengikuti mata kuliah “Bahasa Indonesia”.

Dalam proses pendalaman materi ini, tentunya kami mendapatkan bimbingan, arahan, koreksi dan saran, untuk itu rasa terima kasih yang dalam-dalamnya kami sampaikan” : DRS. BUDI SANTOSO, Ss.MM, selaku dosen mata kuliah “Bahasa Indonesia”, rekan-rekan mahasiwa yang telah banyak memberikan masukan untuk makalah ini.

Demikian makalah ini saya buat semoga memberikan manfaat.







Bekasi, 09 November 2015
Penyusun

Pascal Perdana Cadalora
                                                                                                                        i

DAFTAR ISI
Kata Pengantar             ……………………………….……    i
Daftar Isi                       ……………………………………    ii
       
BAB I                           ……………………….……….......      1
Pendahuluan                …………………………………….    1
Rumusan Masalah       …………………………………….    1
Tujuan                          …………………………………….    1

BAB II                          ……………………………………     2
Pembahasan                 ……………………………………     2

BAB III                        ……………………………………     6
Penutup                        ……………………………………     6
Daftar Pustaka              ……………………………………     7













ii

BAB I
PENDAHULUAN
a.     Latar Belakang
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan mpiric) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akat terbentuk proposisi–proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui.
Dalam penalaran proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).
Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.
b.    Rumusan Masalah
-          Apa yang dimaksud dengan penalaran?
-          Apa makna dari berpikir induktif?

c.     Tujuan
Makalah ini bertujuan supaya kita dapat mengetahui maksud dari penalaran dan apa makna dari berpikir induktif.





1

BAB II
PEMBAHASAN
Penalaran induktif adalah cara berpikir dengan menarik kesimpulan umum dari pengamatan atas gejala-gejala yang bersifat khusus. Misalnya pada pengamatan atas logam besi, alumunium, tembaga dan sebagainya. Jika dipanasi ternyata menunjukkan bertambah panjang. Dari sini dapat disimpulkan secara umum bahwa logam jika dipanaskan akan bertambah panjang. Biasanya penalaran induktif ini disusun berdasarkan pengetahuan yang dianut oleh penganut empirisme.
contoh penalaran induktif adalah :kerbau punya mata. anjing punya mata. kucing punya mata:. setiap hewan punya matapenalaran induktif membutuhkan banyak sampel untuk mempertinggi tingkat ketelitian premis yang diangkat. untuk itu penalaran induktif erat dengan pengumpulan data dan statistik.
Selanjutnya pengertian penalaran induktif menurut Tim Balai Pustaka (dalam Shofiah, 2007 :14) istilah penalaran mengandung tiga pengertian, diantaranya :
1. cara (hal) menggunakan nalar, pemikiran atau cara berfikir logis.
2. Hal mengembangkan atau mengendalikan sesuatu dengan nalar dan bukan dengan perasaan atau pengalaman.
3. Proses mental dalam mengembangkan atau mengendalikan pikiran dari beberapa fakta atau prinsip.
Contohnya dalam menggunakan preposisi spesifik seperti:
Es ini dingin. (atau: Semua es yang pernah kusentuh dingin.)
Bola biliar bergerak ketika didorong tongkat. (atau: Dari seratus bola biliar yang didorong tongkat, semuanya bergerak.)
                                    2

Untuk membedakan preposisi umum seperti:
-          Semua es dingin.
-          Semua bola biliar bergerak ketika didorong tongkat.
Induksi kuat:
-          Semua burung gagak yang kulihat berwarna hitam.
Induksi lemah:
-          Aku selalu menggantung gambar dengan paku.
-          Banyak denda mengebut diberikan pada remaja.

Penalaran induktif dimulai dengan pengamatan khusus yang diyakini sebagai model yang menunjukkan suatu kebenaran atau prinsip yang dianggap dapat berlaku secara umum.

Perbedaan dari penalaran deduktif dan induktif adalah, penalaran deduktif memberlakukan prinsip-prinsip umum untuk mencapai kesimpulan-kesimpulan yang spesifik, sementara penalaran induktif menguji informasi yang spesifik, yang mungkin berupa banyak potongan informasi yang spesifik, untuk menarik suatu kesimpulan umum.
Jenis – jenis penalaran induktif yaitu :
1.      Generalisasi yaitu proses penalaran dengan cara menarik kesimpulan secara umum berdasarkan sejumlah data.



3


Contoh :
Hasil UTS mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk kelas 3EA06 telah keluar. Ternyata dari 40 mahasiswa hanya 10 orang yang mendapat nilai 90. Setengahnya mendapat nilai antara 80 – 65 dan tidak ada seorang pun yang mendapat nilai di bawah 65. Itu berarti dapat disimpulkan bahwa mahasiswa kelas 3EA06 cukup pintar dalam mengerjakan soal Bahasa Indonesia.
Macam – macam generalisasi :
a. Generalisasi sempurna yaitu generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan penyelidikan. Contoh : sensus penduduk
b. Generalisasi tidak sempurna yaitu generalisasi dimana kesimpulan diambil dari sebagian fenomena yang diselidiki diterapkan juga untuk semua fenomena yang belum diselidiki. Generalisasi ini dapat menghasilkan kebenaran bila melalui pengujian yang benar.
2. Analogi yaitu cara penarikan penalaran dengan membandingkan dua hal yang memilki sifat yang sama.
Contoh :
Danih adalah seorang altlet lari kebanggaan Indonesia. Setiap hari dia selalu berlatih keras untuk meningkatkan kemampuan berlarinya. Demikian juga dengan Sandy, dia merupakan seorang polisi yang memerlukan fisik yang kuat untuk menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum. Keduanya membutuhkan mental dan fisik yang kuat untuk bertanding atau mambantu masyarakat melawan kejahatan. Oleh karena itu, untuk menjadi atlet dan polisi harus memilki mental dan fisik yang kuat dengan cara selalu berlatih.
2.      Hubungan kausal yaitu penalaran yang diperoleh dari gejala – gejala yang saling berhubungan.

4

Contoh :
-          Jika dipanaskan, tembaga memuai.
-          Jika dipanaskan emas memuai

Macam – macam hubungan kausal :
a.      Sebab - akibat
Contoh :
Sejumlah pengusaha angkutan di Bantul terpaksa gulung tikar karena pendapatan yang mereka peroleh tidak bisa menutup biaya operasional. Minimnya pendapatan karena sebagian besar penumpang membayar ongkos dibawah ketentuan tarif yang sudah ditetapkan, akibat ketidakmampuan ekonomi. (Sumber : Kompas, 10 Mei 2008).
b.       Akibat -sebab
Contoh :
Andi mendapat nilai yang memuaskan pada ujian semester kenaikan kelas. Dia mendapat rangking pertama di kelasnya. Hasil yang diperoleh Andi ini dia dapatkan karena belajar yang sangat tekun setiap harinya.
c.       Akibat – akibat
Contoh :
Kemarin Lusi mengalami kecelakaan akibat menabrak pembatas jalan. Akibat dari kecelakaan tersebut dia mengalami patah kaki dan harus dirawat di rumah sakit.

5

BAB III
PENUTUP
Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.














                                                                                                            6



DAFTAR PUSTAKA





















7

Resensi Novel London

Resensi Novel London
Judul              : London: Angel
Penulis            : Windry Ramadhina
Penerbit          : Gagas Media
Cetakan          : Cetakan pertama, 2013
Tebal              : x+ 330 halaman
ISBN               : 979-780-653-7
Novel ini bercerita tentang persahabatan antara Gilang dan Ning. Awal cerita memang terkesan klise. Banyak banget cerita tentang sahabat jadi cinta. Ning, adalah sahabat Gilang sejak kecil. Mereka tinggal bersebelahan, jendela kamar mereka saling berhadapan, semacam video klip You Belong With Menya Taylor Swift gitu deh.  Seiring berjalannya waktu, mereka tumbuh dewasa. Gilang yang belajar teknik mati-matian, akhirnya memiliki takdir di bidang sastra. Dia bekerja sebagai editor sekaligus penulis. Dia memiliki empat sahabat, yaitu Hyde, Dee, Dum, dan Brutus. Brutus adalah teman sekamar indekosnya.
Awal cerita, mereka sedang berada di pub. Layaknya orang dewasa, perbincangan tentang pernikahan selalu jadi topik pembicaraan yang nggak ada habisnya. Mereka saling menanyakan pasangan. Hyde akan menikah dalam waktu dekat. Gilang teringat Ning yang sekarang berada di London. Ia meneruskan kuliah seni dan memutuskan untuk bekerja di sana.  Keempat sahabat Gilang menantangnya untuk menyusul Ning ke London. Semua persiapan keberangkatan Gilang ke London disiapkan oleh mereka, termasuk penginapan.
Pada saat penerbangan, ia duduk berdampingan dengan seseorang yang sedang memperjuangkan cintanya juga. Gilang menjulukinya V, karena dia mirip dengan V pada film V for Vendetta. V pergi ke London untuk menyelamatkan pernikahannya yang nyaris hancur.
Gilang tiba di London saat musim hujan. Semangatnya yang menggebu harus ditahan karena ternyata Ning tidak ada di indekosnya ketika Gilang tiba. Menurut tetangganya, Ning suka pergi beberapa hari, tapi dia pasti kembali. Gilang tak hilang arah, akhirnya ia memutuskan untuk berkeliling London. Ed, pegawai restoran Medge merekomendasikan untuk pergi naik London Eye, salah satu ikon kota London yang terkenal. Tiba di sana, gerimis turun. Gilang baru menyadari bahwa ia phobia ketinggian, tetapi seorang gadis misterius memberikannya sebuah payung merah. Gadis itu menarik Gilang untuk naik London Eye. Gilang tak bisa menolak. Ketika mereka turun, hujan mulai reda. Gilang berniat membeli kopi untuk mereka berdua. Namun ketika kembali, gadis itu menghilang, hanya tertinggal payungnya saja. Gilang menjulukinya Goldilocks.
Selebihnya cerita berlangsung monoton, mungkin karena ingin mengekspos kota London, fokus cerita jadi agak kabur. Ditengah-tengah cerita terlalu banyak memaparkan kota London tanpa menceritakan kemana perginya Ning. Pembaca hanya diajak berputar-putar membahas kota London, bahkan karya-karya sastranya juga. Tapi menurutku, sebagai anak sastra, itu adalah hal yang bagus, kan jadi nambah pengetahuan hehe. Selain itu, penulis juga bisa meramu kata dengan baik, jadi meski pun seolah-olah kita baca yellow pages, tapi kita semakin penasaran sebenarnya kemana Ning dan siapa gadis misterius itu.
Restoran Medge membuat Gilang betah, selain sudah mengenal pemilik dan pelayannya dengan baik, di restoran tersebut terdapat banyak buku. Salah satu pengunjung lainnya adalah Ayu, gadis asal Indonesia. Ayu pemburu buku-buku sastra klasik.
Suatu hari Ning kembali, dia datang ke restoran Medge dan bertemu dengan Gilang. Keduanya merasa senang. Ning mengajaknya pergi ke galeri. Disana ia bertemu dengan Finn, seniman patung yang sangat dikagumi oleh Ning. Gilang menangkap tatapan Ning bukan lagi tatapan kekaguman, tapi tatapan cinta. Gilang meninggalkan Ning untuk melihat-lihat souvenir. Hujan turun lagi. Ia melihat Goldilocks berada di kerumunan orang, tetapi ketika ia mengejar, gadis itu menghilang. Gilang dikagetkan oleh kehadiran V. Ia berniat meminjam payung merah yang dipakai oleh Gilang. V berjanji akan mengembalikan payung itu dalam waktu beberapa menit, tapi setelah ditunggu berjam-jam dia tak kembali.
Gilang berniat mengganti payung itu, dia pergi ke sebuah toko payung. Pemilik toko bercerita tentang malaikat yang turun ke bersama hujan. Gilang teringat pada Goldilocks. Setelah membeli payung dengan harga selangit, V mengembalikan payung pada Gilang, ternyata payung tersebut menjadi perantara sehingga V dan istrinya rujuk kembali. Gilang yang awalnya pesimis takut ditolak Ning, jadi kembali bersemangat. Masalahnya, dulu Gilang dan Ning bersahabat dengan seorang laki-laki, dia menyukai Ning. Tapi ketika laki-laki itu menyatakan cinta, Ning malah menjauh. Gilang takut hal itu terjadi padanya.
Ketakutan itu bikin Gilang kalaf, dia mabuk. Di bar dia bertemu Mister Lowesley, rupanya Mister Lowesley juga lagi galau, soalnya dia udah nunggu Madam Ellis bertahun-tahun, sampe umurnya setengah abad. Haffff menunggu emang menyebalkan ya? :”) Meski pun udah tua, Mister Lowesley punya nyali lebih besar dari Gilang. Dia ke restoran Medge keesokan harinya dan bikin keributan. Setelah Mister Lowesley bikin kacau, dia minta maaf pada Madam Ellis, tapi Madam Ellis tetap keras, hatinya tetap untuk George (suaminya yang meninggal lima tahun lalu). Ceritanya Madam Eliis ngga bisa move on.
Hujan turun lagi, Mister Lowesley pergi entah kemana. Madam Ellis mulai khawatir, akhirnya Gilang mengantar Madam Ellis menemui Mister Lowesley ke tempat bermainnya waktu kecil. Berkat payung merah itu, Madam Ellis menerima cinta Mister Lowesley. Keyakinan Gilang akan cintanya semakin kuat. Ia bertekad untuk menyatakan cintanya pada Ning. Awalnya Ning ragu-ragu, tapi akhirnya dia menerima. Gilang merasa bersalah, ia tahu Ning nggak cinta dia. Akhirnya Gilang nggak memaksakan lagi perasaannya. Cerita nggak selesai sampe sana. Ada bagian terakhir sebelum epilog yang aku suka, yaitu pas bagian Goldilocks. Goldilocks itu bernama Angel. Ada quotes favorit yang akhirnya menyadarkan aku kalau semua orang berhak untuk bahagia dengan caranya masing-masing.
“Tidak ada yang terenggut. Setiap orang punya keajaiban cintanya sendiri. Kau hanya belum menemukannya.
Cerita berakhir dengan bertemunya Gilang dengan Ayu. Saat itu hujan turun, mereka harus pergi ke Heatrow, akhirnya Gilang menawarkan memakai payung merah berdua. Sejak saat itu, Gilang merasa nyaman berada di dekat Ayu. Sebenernya banyak pelajaran yang bisa kita ambil dari novel ini. Pertama, tentang pentingnya persahabatan. Bukan persahabatan Ning dan Gilang, tapi persahabatan Gilang dan keempat temannya. Mereka benar-benar teman yang peduli. Kedua, tentang kesabaran. Penantian Mister Lowesley yang panjang pasti dibarengi dengan kesabaran. Sekeras apapun hati orang lain, jika kita tulus mencintainya seiring berjalannya waktu, hatinya akan luluh juga. Lagi-lagi masalah waktu haha. Ya tinggal pilih aja, mau nunggu bertahun-tahun dengan rindu yang menyiksa, atau pergi dan menemukan pengganti.  Selain kesabaran, yang ketiga adalah kesetiaan. Kesetiaan juga banyak diajarkan oleh Mister Lowesley, dia memang penunggu yang tangguh.
Bacaan ini cocok buat yang baru ditinggal orang yang disayang wkwkw. Ungkapan perpisahan adalah awal dari pertemuan dibuktikan oleh novel ini. Sebenarnya kita tak perlu khawatir, cara terbaik bukan memaksakan, tapi merelakan dia bahagia. Bukankah kebahagiaan dia adalah kebahagiaanmu juga? Bullshit emang, tapi cuma keikhlasan cara kita mengobati rasa kecewa.

Tuesday, 21 April 2015

HUKUM DAGANG

BAB 6
HUKUM DAGANG

Pengertian Hukum Dagang Menurut Para Pakar, sebagai berikut :

            Pengertian Hukum Dagang menurut Achmad ichsan adalah hukum yang mengatur soal-soal dagangan atau perniagaan, dimana mengatur mengenai persoalan yang ditimbulkan oleh tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan. Menurut Subekti, Pengertian Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur hubungan privat (istimewa) antara orang-orang sebagai anggota masyarakat dengan suatu badan hukum, diantaranya pemerintahnya sebagai badan hukum.
           
            Di Indonesia masih belum mempunyai hukum dagang nasional, sehingga di Indonesia masih tetap mempergunakan hukum dagang warisan pemerintahan Hidia Belanda, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel). Namun hal ini terdapat pengecualian pada hukum dagang mengenai hak cipta dan koperasi yang sudah diatur dalam hukum nasional.

Selanjutnya apabila dihubungkan dengan isi dari pengertian perdagangan, maka hukum dagang atau perniagaan ini diatur ketentuan-ketentuan mengenai :

1. Hubungan hukum antara satu produsen dengan produsen lainnya, produsen dengan konsumen yang meliputi antara lain : Pembelian dan penjualan serta pembuatan perjanjian.

2. Perantara (pemberian) antara mereka yang terdapat dalam tugas-tugas komisioner, makelar, pedagang keliling dan sebagainya.

3. Hubungan hukum yang terdapat dalam :
Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan seperti Perseroan Terbatas (NV=PT), Perseroan Firma (V.O.F) dan lain sebagainya.
            Pengangkutan di laut, darat dan udara serta pertangguhan asuransi yang berhubungan dengan pengangkutan dan jaminan keamanan dan resiko pada umumnya.

           Menggunakan surat-surat niaga (handelspapieren) seperti wesel, cheque, aksep dan sebagainya untuk mempermudah pembayaran dan pemberian kredit.
Atas dasar ini Hukum Dagang meliputi :
Hukum bagi pedagang antara
Hukum perserikatan
Hukum transport atau angkutan
Hukum asuransi dan terkhususnya dalam hal ini hukum laut
Hukum surat-surat niaga (surat-surat berharga).
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian hukum dagang menurut para pakar, semoga tulisan saya ini mengenai pengertian hukum dagang menurut para pakar dapat bermanfaat.


HUKUM PERJANJIAN

BAB 5
HUKUM PERJANJIAN

    Peranan hukum yang kuat sangat dibutuhkan oleh suatu Negara untuk mewujudkan situasi Negara yang kondunsif dan berkomitmen.Indonesia merupakan salah satu Negara hukum dimana setiap tata cara pelaksanaan kehidupan didalamnya berlandaskan hukum.Mulai dari yang berbentuk tertulis maupun yang berbentuk abstrak.Dan dimana hukum tersebut dijalankan oleh pemerintah dan rakyatnya.

   Apa Itu Hukum Perjanjian?

Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat adalah Hukum Perjanjian.Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain.Atau dapat juga dikatan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal.Dalam hal ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjia  tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.

    Kenapa Diciptakan Hukum Perjanjian?

Dapatkah anda membayangkan resiko apa yang akan terjadi pada transaksi pinjam meminjam apabila tidak ada perjanjian yang jelas?Salah satu kemungkinan yang akan terjadi adalah salah satu pihak akan mangkir dari tanggung jawab untuk membayar kewajibannya.Inilah salah satu penyebab mengapa dikeluarkannya hukum perjanjian.Hukum perjanjian dikeluarkan dengan tujuan agar semua proses kerjasama yang terjadi dapat berjalan dengan lancar dan untuk mengurangin resiko terjadinya penipuan atau hal apapun yang beresiko merugikan salah satu pihak.Peranan hukum disini adalah sebagai pengatur atau sebagai penunduk para pelaku hukum agar tetap bertindak sesuai peraturan yang telah ditentukan,dan tentunya peraturan yang dimaksud adalah peraturan yang berlandaskan UUD.contohnya Pasal 13 ayat 20 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.

Untuk Siapa Hukum Perjanjian Di Tujukan?Dan Kapan Terjadinya?

Hukum perjanjian dilakukan oleh dua pihak yang saling bekerjasama.Ketika merka sepakat untuk melakukan kerja dengan disertai beberapa syarat(perjanjian) maka pada saat itu sudah terjadi hukum perjanjian.Sebagai contoh dan untuk memudahkan dalam penalaran,misalnya pada pasar uang hukum perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak,yaitu investor dan emiten.Dikeluarkannya hukum perjanjian adalah untuk melindungi investor dari berbagai resiko yang mungkin akan terjadi.Hukum perjanjian tidak hanya menyangkut masalah ekonomi.Hukum perjanjian juga mengatur berbagai kerjasama yang menyangkut dua pihak yang terkait.Misalnya hubungan antar Negara(bilateral maupun multilateral),pengalihan kekuasaan,mengatur harta warisan,perjanjian kontrak kerja,perjanjian perdamaian. Di Indonesia,tidak semua perjanjian yang isinya merupakan kesepakan murni antara dua belah pihak.Tetapi ada juga beberapa perjanjian yang didalamnya terdapat campur tangan pemerintah.

   Bagaimana Proses Terjadinya Hukum Perjanjian?

 Hukum perjanjian merupakan suatu yang terbentuk dengan mempertimbangkan berbagai  aspek yang akan terkait didalamnya.Berikut akan dijelaskan proses terjadinya atau bagaimana terjadinya hukum perjanjian.Berikut ini akan dijelaskan bagaimana proses terbentuknya hukum perjanjian.

Hukum perjanjian terbentuk dengan beberapa asas-asas perjanjian.

1.Asas Itikad Baik

    Dalam konteks ini,yang dimaksud dengan itikad baik adalah hukum perjanjian tersebut dibentuk dengan suatu tujuan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.Yang diharapkan disini adalah kedua belah pihak memberikan seluruh kemampuan,usaha dan prestasi mereka sesuai dengan yang tertera di dalam surat perjanjia.

2. Asas Konsensualitas

    Dalam konteks ini,maksdunya adalah perjanjian tersebut sudah dinyatakan sah oleh kedua belah pihak dan bukan merupakan suatu perjanjian yang bersifat formalitas belaka.

3. Perjanjian Berlaku sebagai Undang-undang

    Dalam konteks ini,maksudnya adalah perjanjian yang telah dibuat dan sudah disahkan dianggap sebagai acuan yang mengikat kedua belah pihak untuk bertindak sesuai isi perjanjian.

4. Asas Kepribadian

   Dalam konteks ini,maksudnya adalah perjanjian tersebut dibuat hanya mengaitkan kedua belah pihak saja dan tidak ada pihak ketiga yang dirugikan akibat perjanjian tersebut.





5. Kebebasan Berkontrak

 Menyangkut:

1.Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian

2.Kebebasan untuk memilih dengan siapa akan melakukan perjanjian

3.Kebebasan untuk menetukan obyek perjanjian

4.Kebebasan untuk menentukan bentuk perjanjian

    Apabila azas-azas diatas telah terpenuhi,maka hukum perjanjian dapan dapat dilaksanakan dengan membuat surat perjanjian yang melampirkan identitas kedua belah pihak dan obyek perjanjian,dan tidak lupa dilengkapi dengan materai .Apabila obyek perjanjian menyangkut masalah seperti warisan atau jual beli tanah,maka pengesahannya dilakukan dengan melibatkan notaries.



HUKUM PERIKATAN

BAB 4
HUKUM PERIKATAN
Definisi Hukum Perikatan

            Perikatan dalam bahasa Belanda disebut verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakaidalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orangyang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi,meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan,letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yangmengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undangatau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’.

            Dengan demikian, perikatan yangterjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaanantara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibathukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukumharta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law).

            Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan sistemterbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harushalal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.

            Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yangsifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telahdisepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yangsangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.

Dan syarat sahnya perikatan yaitu;
1. Obyeknya harus tertentu.Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
2. Obyeknya harus diperbolehkan.Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
3. Obyeknya dapat dinilai dengan uang.Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan
4. Obyeknya harus mungkin.Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.