Pada
masa sekarang ini yang di sebut-sebut dengan masa kebebasan demokrasi,
kebebasan berpendapat dan kebebasan berkreasi banyak disalah artikan. Kebebasan
yang dimaksud tetap harus mengikuti tata tertib yang berlaku , UU yang berlaku
dan tetap pada jalur yang benar. Tapi sebagian masyarakat dengan berbagai
profesi telah melanggar kode etik profesi mereka, dengan alasan kebebasan
demokrasi, kebebasan berpendapat ,dan kebebasan berkreasi. Padahal sadar
ataupun tidak karena pelanggaran kode etik tersebut juga merugikan pihak lain.
Pelanggaran kode etik profesi berarti pelanggaran atau penyelewengan terhadap
sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik
bagi suatu profesi dalam masyarakat.
Contohnya
:
Malinda Memalsukan Tandatangan Nasabah
Malinda
Dee, 47 tahun, Terdakwa atas kasus pembobolan dana Citybank, terbukti diketahui
memindahkan beberapa dana nasabah dengan memalsukan tandatangan nasabah didalam
formulir transfer. Kejadian ini terungkap didalam dakwaan oleh Jaksa
Penuntut Umum dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa [8/11/2011].
"Sebagian tandatangan yang tertera pada blangko formulir transfer adalah
tanda-tangan nasabah." ujar Tatang Sutarma, Jaksa Penuntut Umum.
Malinda
berhasil memalsukan tandatangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan dilakukan hingga 6
kali pada formulir transfer Citibank nomor AM 93712 yang bernilai 150.000
dollar AS pada tanggal 31 Agustus 2010. Pemalsuan tanda tangan dilakukan juga
di formulir nomor AN 106244 yang dikirim ke PT. Eksklusif Jaya Perkasa sebesar
Rp. 99 juta. Dalam transaksi transfer ini, Malinda dee menulis
"Pembayaran Bapak Rohli untuk pembayaran interior", pada kolom pesan.
Pemalsuan
tanda tangan yang lain pada formulir nomor AN 86515 tanggal 23 Desember 2010
dengan penerima PT. Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha senilai
Rp. 50 juta dan pada kolom pesan tertulis DP pembelian unit 3 lantei 33 combin
unit." baca jaksa penuntut umum. Juga dengan menggunakan nama serta
tanda-tangan palsu Rohli, Malinda Dee mengirim uang sebesar Rp. 250 juta pada
formulir AN 86514 kepada PT. Samudera Asia Nasional tanggal 27 December 2010
dan AN 61489 sebesar nilai yang sama pada tanggal 26 January 2011. Pun
pemalsuan dalam formulir AN 134280 pengiriman kepada Rocky Deany C. Umbas
senilai Rp. 50 juta tanggal 28 January 2011 pembayaran pemasangan CCTV, milik
Rohli.
Adapun
tanda-tangan palsu beratas nama korban N. Susetyo Sutadji dilakukan sebanyak 5 kali,
yaitu dalam formulir Citibank No AJ 79026, AM 122339, AM 122330, AM 122340, dan
juga AN 110601. Malinda mengirim uang senilai Rp. 2 miliar kepada PT. Sarwahita
Global Management, Rp. 361 juta kepada PT. Yafriro International, Rp. 700 juta
kepada Leonard Tambunan. Dan 2 transaksi yang lain sebesar Rp. 500 juta dan Rp
150 juta dikirimkan kepada Vigor AW. Yoshuara secara berurutan.
"Hal
ini telah sesuai dengan keterangan saksi Rohli dan N. Susetyo Sutadji dan saksi
Surjati T. Budiman serta telah sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
Labaratoris Kriminalistis Bareskrim Polri." jelasnya. Pengiriman uang
serta pemalsuan tanda-tangan ini tidak di sadari oleh ke-2 nasabah
tersebut.
No comments:
Post a Comment