PT
Megasari Makmur (di daerah gunung Putri, Bogor, Jawa Barat)
Perjalanan obat nyamuk
bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di
daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi
banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat
nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih
tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke
luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang
diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena
penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan
kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi
Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan
pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah,
gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker
hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya
sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan
hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang
sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang
dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair
isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari
Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006.
Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan
muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan
obat anti-nyamuk HIT.
Penyelesaian
Masalah yang dilakukan PT. Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak produsen (PT.
Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah
dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru
dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT
Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal
08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol
Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).
Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan
izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
Kesimpulan
:
PT. Megarsari Makmur
sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat
berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang
menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun
perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya,
namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut
seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih
ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip
Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran
dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai
kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan
perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu
setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit
terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja
untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan
pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih
mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan
meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan
itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan /
loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri
Sumber
:
http://cevyhidayat06.blogspot.com/2013/10/perusahaan-yang-melanggar-etika-bisnis.html
No comments:
Post a Comment