Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam
berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis.
Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari
hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak
terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.
Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika
demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan
kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam
membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi
dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan.
Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun
terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting
untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan
hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan
sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan,
masyarakat dan pegawai.
1.
Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika Bisnis merupakan suatu cara untuk melakukan kegiatan bisnis,
yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga
masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma
dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan
sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur
oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia
yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada
akuntan. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana
untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang
kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi :
-
Tanggung Jawab Profesi.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan
yang dilakukannya.
-
Kepentingan Publik.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan
paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai
dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut.
-
Integritas. Auditor
dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa
tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
-
Obyektivitas. Auditor
diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun
mengumpulkan informasi data.
-
Kerahasiaan. Auditor diharuskan
untuk menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang di dapatkan dalam
melaksanakan tugasnya.
-
Kompetensi. Auditor
dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan
yang baik dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur
oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia
yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada
akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan
masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana
untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang
kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus
serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis.
Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik.
Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama
dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi
kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat
merugikan.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
-
Independensi,
integritas, dan obyektivitas
-
Independensi. Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar - - Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun
dalam penampilan (in appearance)
-
Integritas dan
Objektivitas, Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan
integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of
interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material
misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan)
pertimbangannya kepada pihak lain.
-
Standar umum dan prinsip
akuntansi Standar Umum. Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta
interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan IAI:
-
Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak
(reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi professional
-
Kecermatan dan
Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional
dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
-
Perencanaan dan
Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai
setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
-
Data Relevan yang
Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi
dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan
jasa profesionalnya.
-
Kepatuhan terhadap
Standar. Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi,
review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional
lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan oleh IAI.
2.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik
sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis
bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab
sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik
terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain,
Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat,
bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan
lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung
jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan
publik dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap
anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran
penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus
selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
3.
Krisis dalam Profesi akuntansi
Krisis dalam profesi akuntan publik dapat terjadi karena kurangnya
minat generasi muda terhadap profesi ini, padahal apabila melihat pertumbuhan industri
di Indonesia jasa profesi ini sangat dibutuhkan dan apabila kondisi ini terjadi
maka akan mengancam eksistensi profesi ini.
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap
auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan
bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak
preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya
akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia –
sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor
yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan,
administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang
banyak. Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan
keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan
akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh
KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP
yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung
jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP
dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik
dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi
pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang
lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang
terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan
keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan
diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
4.
Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor
Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu
adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika
pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota
profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku
masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik
berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik
akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik.
Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen
disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut
akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang
menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap
sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya
merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK. Terlepas
dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada
beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah
satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
-
Penyempurnaan kode etik
yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai
tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau
masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode
etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan
masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
-
Proses peradilan baik
oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak
lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian
sebagai anggota IAI).
-
Harus ada suatu bagian
dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan
pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari
pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
-
Perkembangan terakhir
dalam etika bisnis dan profesional
Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik
dan fairness dalam dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan
akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di amerika srikat pada
tahun 1970-an. Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George membedakannya
kepada lima periode, yaitu :
-
Situasi Dahulu Pada awal
sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain,
menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara
dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada
masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang
teologi.
-
Masa Peralihan: Tahun
1960-an Pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sbagai
prsiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap
kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota
Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan), pada saat ini juga
timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan
khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum
dengan nama busines and society and coorporate sosial responsibility, walaupun
masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.
-
Etika Bisnis Lahir di
AS: Tahun 1970-an Terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis
pada tahun 1970-an yaitu: – Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan
masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu
tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis –
Terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat ini mereka
bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan
tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika
bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi
perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas oleh
philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974.
-
Etika Bisnis Meluas ke
Eropa: Tahun 1980-an Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai
berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama kali ditandai dengan
semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat, yang mencantumkan mata
kuliah etika bisnis. Pada tahun 1987 didirikan pula European Ethics Network
(EBEN), yang digunakan sebagai forum pertemuan antara akademisi dari
universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi
nasional dan internasional.
-
Etika Bisnis menjadi
Fenomena Global: Tahun 1990-an Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin ,
ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan
kajian etika bisnis adalah Institute of Moralogy pada universitas Reitaku di
Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekkan oleh Management Center of Human
Values yang didirikan oleh dewan direksi dari Indian Institute of Management di
Kalkutta tahun 1992. Lalu pada 25-28 Juli 1996, telah didirikan International
Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) di Tokyo. Di Indonesia
sendiri, pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana
telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan pula
organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis
misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia)
di jakarta.
-
Kini masyarakat berada
dalam fase perkembangan bisnis danekonomi kapitalismesemenjak
kejatuhankomunisme. Maka, kapitalisme berkembang pesat tanpa timbul hambatan
yang berarti. Kini bisnistelah menjadibesar meninggalkan bisnis tradisional
yang semakin terdesak, bahkan teraksisikan. Kekayaan perusahaan swasta di
berbagai negara dapat melebihi kakayaan negara.
5.
Peer Review
Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah
profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu yang berkualitas
dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan
standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis
peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah
akademis untuk publikasi.
21:11
26/12/2016
No comments:
Post a Comment