Perilaku
Etika Profesi Dalam Akuntansi
1. Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan
merupakan suatu profesi yang bisa disamakan dengan bidang pekerjaan lain,
misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang yang memiliki keahlian dalam
bidang akuntansi. Di Indonesia, akuntan tergabung dalam satu wadah bernama
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Pro
fesi akuntan
dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Akuntan
Intern.
Adalah orang
yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan
keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan
keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa
laporan keuangan.
b. Akuntan
Publik.
Adalah orang
yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan
atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan
keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa
konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
c. Akuntan
Pemerintah.
Merupakan orang
yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan
dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan
(BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d. Akuntan
Pendidik.
Merupakan orang
yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan guru
mata pelajaran akuntansi.
2.
Ekspektasi
Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan
sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka
mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang
awam.
Selain itu masyarakat pun berharap bahwa
para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan
yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang
berkepentingan.
3.
Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain
besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegan pendapat bahwa penguasaan
akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi
beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang
kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu.
Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan
dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya
perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian,
rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada
kepentingan diri sendiri.
Teknik
akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan
dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian
kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4.
Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam
konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya
menetapkan kode etik bagi profesi akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari
tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika dan (3) Interpretasi Aturan
Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan
oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan
oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan.
19:08 26/12/2016
No comments:
Post a Comment