BAB I
PENDAHULUAN
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh
suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada
individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah
sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu
mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu
boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua
faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia
berada di antara dua sistem ekstrem tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara
sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned
economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor
produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market
economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi
barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. SISTEM
PEREKONOMIAN INDONESIA
Sistem
perekonomian yang diterapkan oleh negara Indonesia adalah Sistem perekonomian
Pancasila. Ini artinya sistem perekonomian yang dijalankan di Indonesia harus
berpedoman pada Pancasila. Sehingga secara normatif Pancasila dan UUD 1945
adalah landasaan idiil sistem perekonomian di Indonesia.
Sistem
ekonomi Indonesia saat ini, Berbicara mengenai sistem ekonomi, istilah tersebut
dapat dimaknai sebagai sebuah sistem atau perpaduan dari berbagai aturan dan
aspek serta mekanisme yang saling bergantungan satu sama lain dan memiliki
tujuan untuk menyalurkan atau mengalokasikan seluruh kekayaan atau sumber daya
yang dimiliki kepada seluruh rakyatnya secara merata.
Dengan demikian
istilah Sistem Ekonomi Indonesia merupakan sebuahsistem atau perpaduan dari
berbagai aturan dan aspek serta mekanisme yang saling bergantungan satu sama
lain dan memiliki tujuan untuk menyalurkan atau mengalokasikan seluruh kekayaan
atau sumber daya milik negara yang ada kepada seluruh rakyat Indonesia secara
adil dan merata. Meskipun pada kenyataannya tujuan tersebut masih belum
direalisasikan dengan baik.
Dalam upaya menjaga
keseimbangan dan kestabilan Perekonomian Indonesia, Negara Indonesia
menggunakan sistem ekonomi campuran. Dimana pemerintah memadukan dua sistem
ekonomi sekaligus yaitu sistem ekonomi pasar dan terencana atau terpimpin,
namun tidak pernah lepas dari nilai-nilai landasan Negara Republik Indonesia
yaitu Pancasila dan UUD 1945. Dalam UUD RI tahun 1945 pasal 33 ayat 1 sampai
dengan 3 disebutkan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketiga Ayat dari pasal 33 UUD 1945 tersebutlah yang dijadikan pedoman dalam
menyusun sistem ekonomi indonesia yang lebih mementingkan demokrasi Ekonomi
Indonesia yang terencana ini. Ciri-ciri sistem ekonomi Indonesia.
Negara Indonesia
memiliki Sistem ekonomi yang berlandaskan pada UUD 1945 pasal 33 yang telah disebutkan
diatas dan memiliki ciri-ciri sebagai berikut: Pemerintah memiliki peranan yang
penting sama hal nya dengan Swasta. namun peranan penting tersebut tidak
berarti dominan. Peranan yang penting namun tidak dominan dari pemerintah dan
swasta tersebut bertujuan Agar tidak terjadinya sistem ekonomi komando yang
hanya dimonopoli oleh beberapa pihak saja dan juga menghindari adanya sistem
ekonomi pasar bebas yang sebebas-bebasnya.
Sistem ekonomi
Indonesia berdasarkan pada asas kekeluargaan sehingga hal itu menjadikan
perekonomian di Indonesia tidak hanya didominasi oleh faktor modal saja, namun
juga didominasi oleh keberadaan buruh yang juga dianggap memiliki peranan yang
sama pentingnya. Semua kegiatan perekonomian dilaksanakan oleh rakyat, dan
untuk rakyat dibawah pengawasan dari pemerintah, Semua kekayaan alam Indonesia
yang mencakup bumi, Air, dan udara di Indonesia sepenuhnya dikuasai oleh negara
dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Sumber-sumber
kekayaan alam dan keuangan yang dimiliki oleh negara dimanfaatkan dengan dasar
mufakat dari lembaga perwakilan rakyat yang mendengarkan aspirasi rakyat, dan
diawasi oleh kebijakan yang dibuat oleh lembaga perwakilan rakyat pula. Seluruh
warga negara Indonesia memiliki hak untuk menentukan pekerjaan yang akan
dilakukannya dan semua Warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kelayakan
hidup.
Hak kepemilikan
individu diakui namun tidak boleh bertentangan dengan hak masyarakat lainnya.
Potensi, inisiatif dan daya kreasi semua Warga negara Indonesia dapat dikembangkan
semaksimal mungkin dengan batasan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lain
secara umum.
B.
PASAR MODAL
Pasar modal merupakan kegiatan yang
berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di
bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal
bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara
parainvestor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang
seperti obligasi, saham, dan lainnya.
Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan
menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya"
secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
1.
Fungsi
Secara umum, fungsi pasar modal adalah
sebagai berikut:
-
Sebagai sarana penambah
modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara
menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum,
perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
-
Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham
yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan)
kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui
pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
-
Sebagai sarana peningkatan
kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh
dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
-
Sebagai sarana penciptaan
tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul
dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja
baru.
-
Sebagai sarana peningkatan
pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para
pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan
melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
-
Sebagai indikator
perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di
pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas
bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.
2.
Pelaku
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan
lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain
utama sebagai berikut:
-
Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat
berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi,
para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam
rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
- Perluasan
usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk
meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
- Memperbaiki
struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
- Mengadakan
pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada
pemegang saham baru.
-
Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan
modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli
surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan
analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek
usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara
lain :
- Memperoleh
deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga
yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
- Kepemilikan
perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar
pengusahaan (menguasai) perusahaan.
- Berdagang.
Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada
saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli
sahamnya.
3.
Manfaat
-
Bagi emiten
a. jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
b. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar
perdana selesai
e. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
-
Bagi investor
a. nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi.
Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
b. memperoleh dividen bagi
mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
C.
VALAS / FOREX
Pasar valuta asing (bahasa
Inggris: foreign
exchange market, forex) atau
disingkat valas merupakan suatu jenis perdagangan
atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang
negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar
uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
Pergerakan pasar valuta asing berputar mulai dari
pasar Selandia
Baru dan Australia yang berlangsung pukul 05.00–14.00
WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura, dan Hongkong yang berlangsung pukul 07.00–16.00
WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul 13.00–22.00
WIB, sampai ke pasar Amerika
Serikatyang berlangsung pukul 20.30–10.30 WIB. Dalam
perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata
uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta
asing yang bebas.
Menurut survei BIS (Bank International for
Settlement, bank sentral dunia), yang dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai
transaksi pasar valuta asing mencapai lebih dari USD$1,4 triliun per harinya.
Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang
tinggi tersebut, valuta asing juga telah menjadi alternatif yang paling populer
karena ROI (return on investment atau tingkat pengembalian investasi)
serta laba yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya.
Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka pasar valuta asing juga memiliki
risiko yang tinggi.
1.
Kapitalisasi dan Likuiditas
Pasar
Pasar valuta asing adalah suatu pasar yang
unik karena:
- volume perdagangannya
- likuiditas pasar yang teramat besar
- banyaknya serta variasi dari
pedagang di pasar valuta asing
- geografis penyebarannya
- jangka waktu perdagangannya
yang 24 jam sehari (kecuali akhir pekan)
- aneka ragam faktor yang
memengaruhi nilai tukar mata uang
Menurut BIS, rata-rata perputaran pasar
valuta asing dunia per hari diestimasikan bernilai $3,21 trilliun, yang terbagi
atas:
- $1005 milliar di
transaksi spot
- $362 milliar di pasar kontrak serah(forward contract)
- $1714 milliar di pasar swap
- $129 milliar diestimasikan
sebagai selisih pelaporan
Sebagai
tambahan di luar perputaran "tradisional" ini, sebesar $2,1 trilliun
diperdagangkan di pasar derivatif.
Kontrak
berjangka valuta
asing yang diperkenalkan pada tahun 1972 pada Chicago Mercantile Exchange tumbuh secara cepat
dalam beberapa tahun belakangan ini tetapi volumenya masih hanya sebesar 7%
dari total volume perdagangan pasar valuta asing.[1]
Menurut
data International Financial
Services,London (IFSL), secara keseluruhan perputaran harian pasar tradisional
valuta asing rata-rata mencapai total nilai 2,7 billiun US dollar pada April 2006. Estimasi tersebut berdasarkan data tengah
tahun dari Komite Bursa Valuta Asing (Foreign Exchange Committee) di
London, New York, Tokyo and Singapura [2]
Pada
perdagangan valuta asing secara langsung (OTC, pialang dan pedagang melakukan negosiasi
secara langsung tanpa melalui bursa atau kliring. Pusat perdagangan terbesar
secara geografis berada di London, Inggris, dimana menurut data IFSL
diperkirakan telah meningkat kontribusinya dari 31,3% pada April 2004 menjadi 32,4% pada April2006
D. INDEKS HARGA SAHAM GABUNGAN
Indeks
Harga Saham Gabungan (disingkat IHSG,
dalam Bahasa Inggris disebut juga Jakarta
Composite Index, JCI, atau JSX Composite) merupakan salah
satu indeks pasar saham yang digunakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI; dahulu Bursa Efek Jakarta (BEJ)). Diperkenalkan pertama kali pada
tanggal 1 April 1983, sebagai indikator pergerakan harga saham di BEJ, Indeks
ini mencakup pergerakan harga seluruh saham biasa dan saham preferen yang
tercatat di BEI. Hari Dasar untuk perhitungan IHSG adalah tanggal 10 Agustus 1982. Pada tanggal tersebut, Indeks ditetapkan dengan Nilai
Dasar 100 dan saham tercatat pada saat itu berjumlah 13 saham.
Posisi
intraday tertinggi yang pernah dicapai IHSG adalah 5.251,296 poin yang tercatat
pada tanggal 21 Mei 2013. Sementara posisi penutupan tertinggi yang pernah
dicapai adalah 5.214,976 pada tanggal 20 Mei 2013.
1.
Metode Perhitungan
Dasar perhitungan IHSG adalah jumlah Nilai Pasar dari
total saham yang tercatat pada tanggal 10 Agustus 1982. Jumlah Nilai Pasar adalah total perkalian setiap saham
tercatat (kecuali untuk perusahaan yang berada dalam program restrukturisasi)
dengan harga di BEJ pada hari tersebut. Formula perhitungannya adalah sebagai
berikut:
dimana p adalah Harga Penutupan
di Pasar Reguler, x adalah Jumlah Saham, dan d adalah Nilai
Dasar.
Indeks
merepresentasikan pergerakan harga saham di pasar/bursa yang terjadi melalui
sistem perdagangan lelang. Nilai Dasar akan disesuaikan secara cepat bila
terjadi perubahan modal emiten atau terdapat faktor lain yang tidak terkait
dengan harga saham. Penyesuaian akan dilakukan bila ada tambahan emiten baru,
HMETD (right issue), partial/company listing, waran
dan obligasi konversi demikian juga delisting. Dalam hal
terjadi stock split, dividen saham atau saham bonus, Nilai Dasar
tidak disesuaikan karena Nilai Pasar tidak terpengaruh. Harga saham yang
digunakan dalam menghitung IHSG adalah harga saham di pasar reguler yang
didasarkan pada harga yang terjadi berdasarkan sistem lelang.
Perhitungan IHSG dilakukan setiap hari, yaitu setelah
penutupan perdagangan setiap harinya. Dalam waktu dekat, diharapkan perhitungan
IHSG dapat dilakukan beberapa kali atau bahkan dalam beberapa menit, hal ini
dapat dilakukan setelah sistem perdagangan otomasi diimplementasikan dengan
baik.
E. ASURANSI
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada
tindakan, sistem, atau bisnis di
mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara
finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan
penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi
seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan
pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis
yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah
"diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan
perlindungan.
1. Asuransi Dalam Undang-Undang N0.2 Tahun 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha
perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan
suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut
"tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut
"penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan:
ini adalah sebuah kontrak legal yang
menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh
"tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang
ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh
"penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan
rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil
perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan
tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi
bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun.
Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan
asuransi.
2. Keuntungan Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi juga mendapatkan
keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi
yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut
"float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari
harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilanganproperti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi
adalah US$142,3 miliar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi
keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 miliar, sebagai hasil dari
float.
3. Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus
dipenuhi, yaitu:
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul
dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan
diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan
secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai
sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si
penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang
luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan
keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang
dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang
menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya
intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan
independen.
*Indemnity Suatu mekanisme di mana penanggung
menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam
posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal
252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung
kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung
lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya
terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
BAB III
KESIMPULAN
Sistem
ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan
falsafah dan ideologi dari masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia,
sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem
ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada
awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan
ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme
yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia
berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_valuta_asing
http://id.wikipedia.org/wiki/Indeks_Harga_Saham_Gabungan
http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian
http://www.ekonoomi.com/2013/10/sistem-ekonomi-indonesia-sekarang-ini.html