A.
SISTEM
PEREKONOMIAN INDONESIA
Sistem perekonomian yang diterapkan oleh negara
Indonesia adalah Sistem perekonomian Pancasila. Ini artinya sistem perekonomian
yang dijalankan di Indonesia harus berpedoman pada Pancasila. Sehingga secara
normatif Pancasila dan UUD 1945 adalah landasaan idiil sistem perekonomian di
Indonesia.
Sistem ekonomi Indonesia saat ini, Berbicara
mengenai sistem ekonomi, istilah tersebut dapat dimaknai sebagai sebuah sistem
atau perpaduan dari berbagai aturan dan aspek serta mekanisme yang saling
bergantungan satu sama lain dan memiliki tujuan untuk menyalurkan atau
mengalokasikan seluruh kekayaan atau sumber daya yang dimiliki kepada seluruh
rakyatnya secara merata.
Dengan demikian istilah Sistem Ekonomi Indonesia
merupakan sebuahsistem atau perpaduan dari berbagai aturan dan aspek serta
mekanisme yang saling bergantungan satu sama lain dan memiliki tujuan untuk
menyalurkan atau mengalokasikan seluruh kekayaan atau sumber daya milik negara
yang ada kepada seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata. Meskipun pada
kenyataannya tujuan tersebut masih belum direalisasikan dengan baik.
Dalam upaya menjaga keseimbangan dan kestabilan
Perekonomian Indonesia, Negara Indonesia menggunakan sistem ekonomi campuran.
Dimana pemerintah memadukan dua sistem ekonomi sekaligus yaitu sistem ekonomi
pasar dan terencana atau terpimpin, namun tidak pernah lepas dari nilai-nilai
landasan Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945. Dalam UUD RI
tahun 1945 pasal 33 ayat 1 sampai dengan 3 disebutkan bahwa: Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketiga Ayat dari pasal 33 UUD 1945
tersebutlah yang dijadikan pedoman dalam menyusun sistem ekonomi indonesia yang
lebih mementingkan demokrasi Ekonomi Indonesia yang terencana ini. Ciri-ciri
sistem ekonomi Indonesia.
Negara Indonesia memiliki Sistem ekonomi yang
berlandaskan pada UUD 1945 pasal 33 yang telah disebutkan diatas dan memiliki
ciri-ciri sebagai berikut: Pemerintah memiliki peranan yang penting sama hal
nya dengan Swasta. namun peranan penting tersebut tidak berarti dominan.
Peranan yang penting namun tidak dominan dari pemerintah dan swasta tersebut
bertujuan Agar tidak terjadinya sistem ekonomi komando yang hanya dimonopoli
oleh beberapa pihak saja dan juga menghindari adanya sistem ekonomi pasar bebas
yang sebebas-bebasnya.
Sistem ekonomi Indonesia berdasarkan pada asas
kekeluargaan sehingga hal itu menjadikan perekonomian di Indonesia tidak hanya
didominasi oleh faktor modal saja, namun juga didominasi oleh keberadaan buruh
yang juga dianggap memiliki peranan yang sama pentingnya. Semua kegiatan
perekonomian dilaksanakan oleh rakyat, dan untuk rakyat dibawah pengawasan dari
pemerintah, Semua kekayaan alam Indonesia yang mencakup bumi, Air, dan udara di
Indonesia sepenuhnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan
rakyat.
Sumber-sumber kekayaan alam dan keuangan yang
dimiliki oleh negara dimanfaatkan dengan dasar mufakat dari lembaga perwakilan
rakyat yang mendengarkan aspirasi rakyat, dan diawasi oleh kebijakan yang
dibuat oleh lembaga perwakilan rakyat pula. Seluruh warga negara Indonesia
memiliki hak untuk menentukan pekerjaan yang akan dilakukannya dan semua Warga
negara memiliki hak untuk mendapatkan kelayakan hidup.
Hak kepemilikan individu diakui namun tidak boleh
bertentangan dengan hak masyarakat lainnya. Potensi, inisiatif dan daya kreasi
semua Warga negara Indonesia dapat dikembangkan semaksimal mungkin dengan
batasan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lain secara umum.
B.
SISTEM
PEREKONOMIAN KAPITALIS
Kapitalisme atau Kapital adalah sistem ekonomi di mana
perdagangan, industri dan alat-alat produksi dikendalikan oleh pemilik swasta
dengan tujuan membuat keuntungan dalam ekonomi pasar. Pemilik modal bisa melakukan usahanya
untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Demi prinsip tersebut, maka
pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar guna keuntungan bersama, tapi
intervensi pemerintah dilakukan secara besar-besaran untuk
kepentingan-kepentingan pribadi.
Walaupun demikian, kapitalisme
sebenarnya tidak memiliki definisi universal yang bisa diterima secara luas.
Beberapa ahli mendefinisikan kapitalisme sebagai sebuah sistem yang mulai
berlaku di Eropa pada abad ke-16 hingga abad ke-19,
yaitu pada masa perkembangan perbankan komersial Eropa di mana sekelompok individu maupun
kelompok dapat bertindak sebagai suatu badan tertentu yang dapat memiliki
maupun melakukan perdagangan benda milik pribadi, terutama barang modal,
seperti tanah dan manusia guna
proses perubahan dari barang modal ke barang jadi. Untuk mendapatkan
modal-modal tersebut, para kapitalis harus mendapatkan bahan baku dan mesin
dahulu, baru buruh sebagai operator mesin dan juga untuk mendapatkan nilai
lebih dari bahan baku tersebut.
Kapitalisme memiliki sejarah
yang panjang, yaitu sejak ditemukannya sistem perniagaan yang dilakukan oleh pihak swasta. Di Eropa,
hal ini dikenal dengan sebutan guild sebagai cikal bakal kapitalisme. Saat
ini, kapitalisme tidak hanya dipandang sebagai suatu pandangan hidup yang
menginginkan keuntungan belaka. Peleburan kapitalisme dengansosialisme tanpa adanya pengubahan menjadikan
kapitalisme lebih lunak daripada dua atau tiga abad yang lalu.
Istilah kapitalisme, dalam arti modern,
sering dikaitkan dengan Karl Marx.[3][4] Dalam
magnum opus Das Kapital, Marx menulis tentang
"cara produksi kapitalis" dengan menggunakan metode pemahaman yang
sekarang dikenal sebagai Marxisme. Namun, sementara Marx jarang
menggunakan istilah "kapitalisme", namun digunakan dua kali dalam
interpretasi karyanya yang lebih politik, terutama ditulis oleh kolaborator Friedrich Engels. Pada abad ke-20 pembela
sistem kapitalis sering menggantikan kapitalisme jangka panjang dengan frase
seperti perusahaan bebas dan perusahaan
swasta dan diganti dengan
kapitalis rente dan investor sebagai
reaksi terhadap konotasi negatif yang terkait dengan kapitalisme.
C. SISTEM
PEREKONOMIAN LIBERAL
Ekonomi liberal adalah teori ekonomi yang diuraikan oleh tokoh-tokoh
penemu ekonomi klasik seperti Adam Smith atau French
Physiocrats. Sistem ekonomi klasik tersebut mempunyai kaitannya
dengan "kebebasan (proses) alami" yang dipahami oleh sementara
tokoh-tokoh ekonomi sebagai ekonomi liberal klasik. Meskipun demikian, Smith
tidak pernah menggunakan penamaan paham tersebut sedangkan konsep kebijakan
dari ekonomi (globalisasi) liberal ialah sistem ekonomi bergerak kearah menuju
pasar bebas dan sistem ekonomi berpaham perdagangan bebas dalam era globalisasi yang bertujuan menghilangkan kebijakan
ekonomi proteksionisme.
Garis berpaham ekonomi liberal
telah pernah dipraktikan oleh sekolah-sekolah di Austria dengan
berupa demokrasi di masyarakat yang terbuka. Paham liberali kebanyakan
digunakan oleh negara-negara di benua Eropa dan Amerika Serikat. Seperti halnya di Amerika Serikat, paham liberal dikenali
dengan sebutan mild leftism
estabilished.
D. SISTEM
PEREKONOMIAN SOSIALIS
Sosialisme atau sosialis adalah sistem sosial dan ekonomi yang
ditandai dengan kepemilikan sosial dari alat-alat produksi dan manajemen
koperasi ekonomi, serta teori politik dan gerakan yang mengarah pada
pembentukan sistem tersebut. "Kepemilikan sosial" bisa merujuk ke
koperasi, kepemilikan umum, kepemilikan negara, kepemilikan warga ekuitas, atau
kombinasi dari semuanya.
Ada banyak jenis sosialisme dan tidak ada definisi tunggal secara
enskapitulasi dari mereka semua. Mereka
berbeda dalam jenis kepemilikan sosial yang mereka ajukan, sejauh mana mereka
bergantung pada pasar atau perencanaan, bagaimana manajemen harus
diselenggarakan dalam lembaga-lembaga yang produktif, dan peran negara dalam
membangun sosialisme.
Istilah ini mulai digunakan
sejak awal abad ke-19. Dalam bahasa Inggris, istilah ini digunakan
pertama kali untuk menyebut pengikut Robert Owen pada tahun 1827.
Di Perancis, istilah ini mengacu pada para
pengikut doktrin Saint-Simon pada tahun 1832 yang dipopulerkan oleh Pierre
Leroux dan J.
Regnaud dalam l'Encyclopédie Nouvelle. Penggunaan
istilah sosialisme sering digunakan dalam berbagai konteks yang berbeda-beda
oleh berbagai kelompok, tetapi hampir semua sepakat bahwa istilah ini berawal
dari pergolakan kaum buruh industri dan buruh tani pada abad ke-19 hingga awal
abad ke-20 berdasarkan prinsip solidaritas dan memperjuangkan masyarakat egalitarian yang dengan sistem ekonomi menurut mereka dapat melayani
masyarakat banyak daripada hanya segelintir elite.
Gerakan politik sosialis
mencakup beragam filsafat politik. Dikotomi inti dalam gerakan sosialis
termasuk perbedaan antara reformisme dan sosialisme revolusioner dan antara
sosialisme negara dan sosialisme libertarian. Sosialisme negara menyerukan
nasionalisasi alat-alat produksi sebagai strategi untuk menerapkan sosialisme,
sementara sosialis libertarian umumnya menempatkan harapan mereka pada cara
desentralisasi demokrasi langsung seperti libertarian municipalisme, 'majelis,
serikat buruh, dan dewan pekerja
datang dari sikap anti-otoriter umum. Sosialisme
demokratis menyoroti peran sentral proses demokrasi dan sistem politik dan
biasanya kontras dengan gerakan politik non-demokratis yang mendukung
sosialisme. Beberapa sosialis
telah mengadopsi penyebab gerakan sosial lainnya, seperti lingkungan, feminisme
dan liberalisme.