CONTOH KASUS KOPERASI SIMPAN PINJAM
Pengurus Koperasi Sembilan
Sejati (SS) tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas
kerugian koperasi tersebut. Indardi SH dari Divisi Investigasi Semarang
Coruption Watch (SCW) menduga, laporan oleh sesama pengurus itu sebagai upaya
pelepasan tanggung jawab berkaitan dengan tuntutan deposan/masyarakat atas
simpanannya.
Di kantornya, Indardi tidak
dapat menyembunyikan keheranannya mengapa hanya Hendrawan (Ketua I Koperasi SS)
yang dijadikan tersangka. Menurut dia, sebagian pengurus pun diduga juga pernah
mengucurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliaran rupiah. ''Rekening para
pengurus yang digunakan untuk transaksi koperasi itu pun semestinya juga
disita,'' tandas dia.
Menurutnya, korban yakni para
deposan harus dijadikan saksi. Mengingat koperasi tersebut diduga telah
menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total nilai hampir Rp 100 miliar,
maka hal tersebut merupakan tindak pidana perbankan melanggar Pasal 46 jo 16 UU
No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992.
Seperti diberitakan, Hendrawan
diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar
prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang,
Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar. Baik Hendrawan maupun Wijaya yang
dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan saat ini berstatus sebagai
tanahan Polda Jateng. Sejak berdiri 3 tahun silam, koperasi tersebut diduga
berhasil menghimpun dana masyarakat Rp 200 miliar.
Indardi menekankan pentingnya
menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia dan dari Dinas Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah atas kegiatan Koperasi Sembilan Sejati.
Analisis dan Tanggapan:
Menurut saya pendirian Koperasi
SS telah menyalahgunakan tujuan dari didirikanya koperasi tersebut. Penggelapan
uang masyarakat hanya untuk kepentingan pribadi sudah sangat kelewatan. Jalur hukum merupakan jalan satu-satunya untuk
menyelesaikan masalah ini. Pendiri dan pengurus koperasi yang terbukti bersalah
harus dimintai pertanggung jawabannya atas perbuatannya. Kasus-kasus seperti
ini sangat disayangkan, karena dapat merusak citra koperasi dimata masyarakat
umum.