BAB 2
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
A. SUBYEK
HUKUM
Subyek hukum ialah
pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang
menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu
bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan
hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek
hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum. 1.
Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi
subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan
sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan
pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan
yang menghendakinya. Namun,ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang
sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
seperti: 1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah. 2.
Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros. 2. Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang
diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan
kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak
manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari
para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai
pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat
diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
B.
OBYEK HUKUM
Jika kita bertanya apakah itu objek hukum ?,Pengertian Objek
hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan
dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum (manusia dan badan hukum) berdasarkan hak
dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan. Jadi, objek itu haruslah sesuatu
yang pemanfaatannya diatur bedasarkan jual beli, sewa-menyewa, waris-mewarisi,
perjanjian dan sebagainya.
Objek hukum dapat juga diartikan sebagai segala
sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok (objek)
suatu hubungan hukum, yang disebut hak. Segala sesuatu dapat saja dikuasai oleh
subjek hukum.
Contoh subjek hukum: A meminjamkan buku kepada B. Yang mnjadi
objek hukum dalam hubungan antara A dan B ialah bukum itu serta kekuasaan (hak)
A untuk meminta kembalinya dari B. Buku mnjadi objek hukum dari hak kepunyaan
A.
Perlu ditegaskan bahwa yang termasuk objek hukum ialah
segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum secara
yuridis (menurut atau berdasarkan hukum). Hal itu disebabkan oleh manfaatnya yg
harus diperoleh dengan jalan hukum (objek hukum) dan tanpa perlu berdasarkan
hukum, yakni segala sesuatu yg dapat diperoleh secara bebas dari alam (benda
nonekonomi), seperti angin, cahaya/ matahari, bulan, air di daerah2 pegunungan
yang pemanfaatannya tidak diatur oleh hukum. Hal-hal tersebut bukanlah termasuk
objek hukum karena benda-benda itu dapat diperoleh tanpa memerlukan pengorbanan
sehingga membebaskan subjek hukum dari kewajiban-kewajiban hukum dalam
pemanfaatannya.
Subjek hukum disebut benda (zaak). Menurut
hukum perdata, benda adalah segala barang dan hak yang dapat
dimiliki orang (Pasal 499 KUH Perdata). Menurut Pasal 503 KUH Perdata, benda
dapat dibagi menjadi benda berwujud dan tidak berwujud.
1. Benda yang berwujud (lichamelijke
zaken) yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh pancaindra seperti:
rumah, gedung, tanah dan lain-lain.
2. Benda yang tidak berwujud (onlichamelijke
zaken) yaitu segala macam hak seperti: saham-saham atas kapal laut,
hipotek, hak merek, hak cipta dan lain-lain.
SUMBER :