BAB 5
HUKUM PERJANJIAN
Peranan hukum yang kuat sangat dibutuhkan oleh suatu Negara untuk
mewujudkan situasi Negara yang kondunsif dan berkomitmen.Indonesia merupakan
salah satu Negara hukum dimana setiap tata cara pelaksanaan kehidupan
didalamnya berlandaskan hukum.Mulai dari yang berbentuk tertulis maupun yang
berbentuk abstrak.Dan dimana hukum tersebut dijalankan oleh pemerintah dan
rakyatnya.
Apa Itu Hukum Perjanjian?
Salah satu bentuk hukum yang
berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat adalah Hukum
Perjanjian.Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu
pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain.Atau dapat juga dikatan hukum
perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji
kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal.Dalam hal ini,kedua belah pihak
telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjia tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang
hanya bersifat sebelah pihak.
Kenapa Diciptakan Hukum
Perjanjian?
Dapatkah anda membayangkan resiko
apa yang akan terjadi pada transaksi pinjam meminjam apabila tidak ada
perjanjian yang jelas?Salah satu kemungkinan yang akan terjadi adalah salah
satu pihak akan mangkir dari tanggung jawab untuk membayar kewajibannya.Inilah
salah satu penyebab mengapa dikeluarkannya hukum perjanjian.Hukum perjanjian
dikeluarkan dengan tujuan agar semua proses kerjasama yang terjadi dapat
berjalan dengan lancar dan untuk mengurangin resiko terjadinya penipuan atau
hal apapun yang beresiko merugikan salah satu pihak.Peranan hukum disini adalah
sebagai pengatur atau sebagai penunduk para pelaku hukum agar tetap bertindak
sesuai peraturan yang telah ditentukan,dan tentunya peraturan yang dimaksud
adalah peraturan yang berlandaskan UUD.contohnya Pasal 13 ayat 20 KUH Perdata
mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
Untuk
Siapa Hukum Perjanjian Di Tujukan?Dan Kapan Terjadinya?
Hukum perjanjian dilakukan oleh dua
pihak yang saling bekerjasama.Ketika merka sepakat untuk melakukan kerja dengan
disertai beberapa syarat(perjanjian) maka pada saat itu sudah terjadi hukum
perjanjian.Sebagai contoh dan untuk memudahkan dalam penalaran,misalnya pada
pasar uang hukum perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak,yaitu investor dan
emiten.Dikeluarkannya hukum perjanjian adalah untuk melindungi investor dari
berbagai resiko yang mungkin akan terjadi.Hukum perjanjian tidak hanya
menyangkut masalah ekonomi.Hukum perjanjian juga mengatur berbagai kerjasama
yang menyangkut dua pihak yang terkait.Misalnya hubungan antar Negara(bilateral
maupun multilateral),pengalihan kekuasaan,mengatur harta warisan,perjanjian
kontrak kerja,perjanjian perdamaian. Di Indonesia,tidak semua perjanjian yang
isinya merupakan kesepakan murni antara dua belah pihak.Tetapi ada juga
beberapa perjanjian yang didalamnya terdapat campur tangan pemerintah.
Bagaimana Proses Terjadinya Hukum
Perjanjian?
Hukum perjanjian merupakan suatu yang
terbentuk dengan mempertimbangkan berbagai
aspek yang akan terkait didalamnya.Berikut akan dijelaskan proses
terjadinya atau bagaimana terjadinya hukum perjanjian.Berikut ini akan
dijelaskan bagaimana proses terbentuknya hukum perjanjian.
Hukum
perjanjian terbentuk dengan beberapa asas-asas perjanjian.
1.Asas
Itikad Baik
Dalam konteks ini,yang dimaksud dengan itikad baik adalah hukum
perjanjian tersebut dibentuk dengan suatu tujuan dapat memberikan manfaat bagi
kedua belah pihak.Yang diharapkan disini adalah kedua belah pihak memberikan
seluruh kemampuan,usaha dan prestasi mereka sesuai dengan yang tertera di dalam
surat perjanjia.
2.
Asas Konsensualitas
Dalam konteks ini,maksdunya adalah perjanjian tersebut sudah dinyatakan
sah oleh kedua belah pihak dan bukan merupakan suatu perjanjian yang bersifat
formalitas belaka.
3.
Perjanjian Berlaku sebagai Undang-undang
Dalam konteks ini,maksudnya adalah perjanjian yang telah dibuat dan
sudah disahkan dianggap sebagai acuan yang mengikat kedua belah pihak untuk
bertindak sesuai isi perjanjian.
4.
Asas Kepribadian
Dalam konteks ini,maksudnya adalah perjanjian tersebut dibuat hanya
mengaitkan kedua belah pihak saja dan tidak ada pihak ketiga yang dirugikan
akibat perjanjian tersebut.
5.
Kebebasan Berkontrak
Menyangkut:
1.Kebebasan untuk membuat atau
tidak membuat perjanjian
2.Kebebasan untuk memilih dengan
siapa akan melakukan perjanjian
3.Kebebasan untuk menetukan obyek
perjanjian
4.Kebebasan untuk menentukan bentuk
perjanjian
Apabila azas-azas diatas telah terpenuhi,maka hukum perjanjian dapan
dapat dilaksanakan dengan membuat surat perjanjian yang melampirkan identitas
kedua belah pihak dan obyek perjanjian,dan tidak lupa dilengkapi dengan materai
.Apabila obyek perjanjian menyangkut masalah seperti warisan atau jual beli
tanah,maka pengesahannya dilakukan dengan melibatkan notaries.