Merokok Dalam Islam, Haram atau Tidak ?
Tembakau yang merupakan bahan
baku rokok telah dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10
Hijriyah, yang dibawa oleh para pedagang Spanyol. Semenjak itulah kaum muslimin
mulai mengenal rokok. Sebagian kalangan berpendapat bahwa merokok hukumnya
boleh.
Tetapi
didalam ilmu kedokteran mengatakan bahwa rokok memiliki zat yang sangat
berbahaya bagi tubuh kita.
Dan mengapa sampai sekarang belum ada dalil
maupun hadist yang tepat tentang masalah merokok ?
Apa
mungkin pada saat zaman rasullulah dan sahabat-sahabatnya belum di kenal dengan
yang namanya rokok ?
Sebagian kalangan yang lain berpendapat bahwa
merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap.
Pernyataan
seperti ini belum cukup kuat mengingat dampak yang di hasilkan oleh rokok bukan
hanya bau yang tidak sedap dan asapnya. Tetapi merokok juga dapat merusak
bagian dalam tubuh kita seperti paru-paru. .
Para
ulama menegaskan haramnya merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa
itu, yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia
dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang
menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.
Hasil
penelitian kedokteran di zaman sekarang memperkuat penemuan dunia kedokteran di
masa lampau bahwa merokok menyebabkan berbagai jenis penyakit kanker, penyakit
pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin,
juga merusak sistem reproduksi, pendeknya merokok merusak seluruh sistem tubuh.
Oleh
karena itu, seluruh negara menetapkan undang-undang yang mewajibkan
dicantumkannya peringatan bahwa merokok dapat mebahayakan kesehatan tubuh pada
setiap bungkus rokok.
Asap rokok dan bau mulut orang yang merokok tentu saja
menggangu orang yang tidak merokok.
Setelah anda Melihat Artikel diatas, masihkah
anda akan tetap merokok ?
No comments:
Post a Comment