Thursday, 28 November 2013

ROKOK

Merokok Dalam Islam, Haram atau Tidak ?

Tembakau yang merupakan bahan baku rokok telah dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah, yang dibawa oleh para pedagang Spanyol. Semenjak itulah kaum muslimin mulai mengenal rokok. Sebagian kalangan berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh.

Tetapi didalam ilmu kedokteran mengatakan bahwa rokok memiliki zat yang sangat berbahaya bagi tubuh kita.
Dan mengapa sampai sekarang belum ada dalil maupun hadist yang tepat tentang masalah merokok ?

Apa mungkin pada saat zaman rasullulah dan sahabat-sahabatnya belum di kenal dengan yang namanya rokok ?

Sebagian kalangan yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap.

Pernyataan seperti ini belum cukup kuat mengingat dampak yang di hasilkan oleh rokok bukan hanya bau yang tidak sedap dan asapnya. Tetapi merokok juga dapat merusak bagian dalam tubuh kita seperti paru-paru. .
Para ulama menegaskan haramnya merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu, yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.
 Hasil penelitian kedokteran di zaman sekarang memperkuat penemuan dunia kedokteran di masa lampau bahwa merokok menyebabkan berbagai jenis penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, juga merusak sistem reproduksi, pendeknya merokok merusak seluruh sistem tubuh.
Oleh karena itu, seluruh negara menetapkan undang-undang yang mewajibkan dicantumkannya peringatan bahwa merokok dapat mebahayakan kesehatan tubuh pada setiap bungkus rokok.
          Asap rokok dan bau mulut orang yang merokok tentu saja menggangu orang yang tidak merokok.

Setelah anda Melihat Artikel diatas, masihkah anda akan tetap merokok ?

No comments:

Post a Comment