BAB 6
HUKUM DAGANG
Pengertian Hukum Dagang Menurut
Para Pakar, sebagai berikut :
Pengertian
Hukum Dagang menurut Achmad ichsan adalah hukum yang mengatur soal-soal
dagangan atau perniagaan, dimana mengatur mengenai persoalan yang ditimbulkan oleh
tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan. Menurut Subekti,
Pengertian Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur hubungan privat (istimewa)
antara orang-orang sebagai anggota masyarakat dengan suatu badan hukum,
diantaranya pemerintahnya sebagai badan hukum.
Di
Indonesia masih belum mempunyai hukum dagang nasional, sehingga di Indonesia
masih tetap mempergunakan hukum dagang warisan pemerintahan Hidia Belanda,
yaitu Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel). Namun hal ini
terdapat pengecualian pada hukum dagang mengenai hak cipta dan koperasi yang
sudah diatur dalam hukum nasional.
Selanjutnya apabila dihubungkan
dengan isi dari pengertian perdagangan, maka hukum dagang atau perniagaan ini
diatur ketentuan-ketentuan mengenai :
1. Hubungan hukum antara satu
produsen dengan produsen lainnya, produsen dengan konsumen yang meliputi antara
lain : Pembelian dan penjualan serta pembuatan perjanjian.
2. Perantara (pemberian) antara
mereka yang terdapat dalam tugas-tugas komisioner, makelar, pedagang keliling
dan sebagainya.
3. Hubungan hukum yang terdapat
dalam :
Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan
seperti Perseroan Terbatas (NV=PT), Perseroan Firma (V.O.F) dan lain
sebagainya.
Pengangkutan
di laut, darat dan udara serta pertangguhan asuransi yang berhubungan dengan
pengangkutan dan jaminan keamanan dan resiko pada umumnya.
Menggunakan
surat-surat niaga (handelspapieren) seperti wesel, cheque, aksep dan sebagainya
untuk mempermudah pembayaran dan pemberian kredit.
Atas dasar ini Hukum Dagang
meliputi :
Hukum bagi pedagang antara
Hukum perserikatan
Hukum transport atau angkutan
Hukum asuransi dan terkhususnya
dalam hal ini hukum laut
Hukum surat-surat niaga
(surat-surat berharga).
Demikianlah pembahasan mengenai
pengertian hukum dagang menurut para pakar, semoga tulisan saya ini mengenai
pengertian hukum dagang menurut para pakar dapat bermanfaat.
No comments:
Post a Comment