Tuesday, 10 November 2015

Resensi Novel London

Resensi Novel London
Judul              : London: Angel
Penulis            : Windry Ramadhina
Penerbit          : Gagas Media
Cetakan          : Cetakan pertama, 2013
Tebal              : x+ 330 halaman
ISBN               : 979-780-653-7
Novel ini bercerita tentang persahabatan antara Gilang dan Ning. Awal cerita memang terkesan klise. Banyak banget cerita tentang sahabat jadi cinta. Ning, adalah sahabat Gilang sejak kecil. Mereka tinggal bersebelahan, jendela kamar mereka saling berhadapan, semacam video klip You Belong With Menya Taylor Swift gitu deh.  Seiring berjalannya waktu, mereka tumbuh dewasa. Gilang yang belajar teknik mati-matian, akhirnya memiliki takdir di bidang sastra. Dia bekerja sebagai editor sekaligus penulis. Dia memiliki empat sahabat, yaitu Hyde, Dee, Dum, dan Brutus. Brutus adalah teman sekamar indekosnya.
Awal cerita, mereka sedang berada di pub. Layaknya orang dewasa, perbincangan tentang pernikahan selalu jadi topik pembicaraan yang nggak ada habisnya. Mereka saling menanyakan pasangan. Hyde akan menikah dalam waktu dekat. Gilang teringat Ning yang sekarang berada di London. Ia meneruskan kuliah seni dan memutuskan untuk bekerja di sana.  Keempat sahabat Gilang menantangnya untuk menyusul Ning ke London. Semua persiapan keberangkatan Gilang ke London disiapkan oleh mereka, termasuk penginapan.
Pada saat penerbangan, ia duduk berdampingan dengan seseorang yang sedang memperjuangkan cintanya juga. Gilang menjulukinya V, karena dia mirip dengan V pada film V for Vendetta. V pergi ke London untuk menyelamatkan pernikahannya yang nyaris hancur.
Gilang tiba di London saat musim hujan. Semangatnya yang menggebu harus ditahan karena ternyata Ning tidak ada di indekosnya ketika Gilang tiba. Menurut tetangganya, Ning suka pergi beberapa hari, tapi dia pasti kembali. Gilang tak hilang arah, akhirnya ia memutuskan untuk berkeliling London. Ed, pegawai restoran Medge merekomendasikan untuk pergi naik London Eye, salah satu ikon kota London yang terkenal. Tiba di sana, gerimis turun. Gilang baru menyadari bahwa ia phobia ketinggian, tetapi seorang gadis misterius memberikannya sebuah payung merah. Gadis itu menarik Gilang untuk naik London Eye. Gilang tak bisa menolak. Ketika mereka turun, hujan mulai reda. Gilang berniat membeli kopi untuk mereka berdua. Namun ketika kembali, gadis itu menghilang, hanya tertinggal payungnya saja. Gilang menjulukinya Goldilocks.
Selebihnya cerita berlangsung monoton, mungkin karena ingin mengekspos kota London, fokus cerita jadi agak kabur. Ditengah-tengah cerita terlalu banyak memaparkan kota London tanpa menceritakan kemana perginya Ning. Pembaca hanya diajak berputar-putar membahas kota London, bahkan karya-karya sastranya juga. Tapi menurutku, sebagai anak sastra, itu adalah hal yang bagus, kan jadi nambah pengetahuan hehe. Selain itu, penulis juga bisa meramu kata dengan baik, jadi meski pun seolah-olah kita baca yellow pages, tapi kita semakin penasaran sebenarnya kemana Ning dan siapa gadis misterius itu.
Restoran Medge membuat Gilang betah, selain sudah mengenal pemilik dan pelayannya dengan baik, di restoran tersebut terdapat banyak buku. Salah satu pengunjung lainnya adalah Ayu, gadis asal Indonesia. Ayu pemburu buku-buku sastra klasik.
Suatu hari Ning kembali, dia datang ke restoran Medge dan bertemu dengan Gilang. Keduanya merasa senang. Ning mengajaknya pergi ke galeri. Disana ia bertemu dengan Finn, seniman patung yang sangat dikagumi oleh Ning. Gilang menangkap tatapan Ning bukan lagi tatapan kekaguman, tapi tatapan cinta. Gilang meninggalkan Ning untuk melihat-lihat souvenir. Hujan turun lagi. Ia melihat Goldilocks berada di kerumunan orang, tetapi ketika ia mengejar, gadis itu menghilang. Gilang dikagetkan oleh kehadiran V. Ia berniat meminjam payung merah yang dipakai oleh Gilang. V berjanji akan mengembalikan payung itu dalam waktu beberapa menit, tapi setelah ditunggu berjam-jam dia tak kembali.
Gilang berniat mengganti payung itu, dia pergi ke sebuah toko payung. Pemilik toko bercerita tentang malaikat yang turun ke bersama hujan. Gilang teringat pada Goldilocks. Setelah membeli payung dengan harga selangit, V mengembalikan payung pada Gilang, ternyata payung tersebut menjadi perantara sehingga V dan istrinya rujuk kembali. Gilang yang awalnya pesimis takut ditolak Ning, jadi kembali bersemangat. Masalahnya, dulu Gilang dan Ning bersahabat dengan seorang laki-laki, dia menyukai Ning. Tapi ketika laki-laki itu menyatakan cinta, Ning malah menjauh. Gilang takut hal itu terjadi padanya.
Ketakutan itu bikin Gilang kalaf, dia mabuk. Di bar dia bertemu Mister Lowesley, rupanya Mister Lowesley juga lagi galau, soalnya dia udah nunggu Madam Ellis bertahun-tahun, sampe umurnya setengah abad. Haffff menunggu emang menyebalkan ya? :”) Meski pun udah tua, Mister Lowesley punya nyali lebih besar dari Gilang. Dia ke restoran Medge keesokan harinya dan bikin keributan. Setelah Mister Lowesley bikin kacau, dia minta maaf pada Madam Ellis, tapi Madam Ellis tetap keras, hatinya tetap untuk George (suaminya yang meninggal lima tahun lalu). Ceritanya Madam Eliis ngga bisa move on.
Hujan turun lagi, Mister Lowesley pergi entah kemana. Madam Ellis mulai khawatir, akhirnya Gilang mengantar Madam Ellis menemui Mister Lowesley ke tempat bermainnya waktu kecil. Berkat payung merah itu, Madam Ellis menerima cinta Mister Lowesley. Keyakinan Gilang akan cintanya semakin kuat. Ia bertekad untuk menyatakan cintanya pada Ning. Awalnya Ning ragu-ragu, tapi akhirnya dia menerima. Gilang merasa bersalah, ia tahu Ning nggak cinta dia. Akhirnya Gilang nggak memaksakan lagi perasaannya. Cerita nggak selesai sampe sana. Ada bagian terakhir sebelum epilog yang aku suka, yaitu pas bagian Goldilocks. Goldilocks itu bernama Angel. Ada quotes favorit yang akhirnya menyadarkan aku kalau semua orang berhak untuk bahagia dengan caranya masing-masing.
“Tidak ada yang terenggut. Setiap orang punya keajaiban cintanya sendiri. Kau hanya belum menemukannya.
Cerita berakhir dengan bertemunya Gilang dengan Ayu. Saat itu hujan turun, mereka harus pergi ke Heatrow, akhirnya Gilang menawarkan memakai payung merah berdua. Sejak saat itu, Gilang merasa nyaman berada di dekat Ayu. Sebenernya banyak pelajaran yang bisa kita ambil dari novel ini. Pertama, tentang pentingnya persahabatan. Bukan persahabatan Ning dan Gilang, tapi persahabatan Gilang dan keempat temannya. Mereka benar-benar teman yang peduli. Kedua, tentang kesabaran. Penantian Mister Lowesley yang panjang pasti dibarengi dengan kesabaran. Sekeras apapun hati orang lain, jika kita tulus mencintainya seiring berjalannya waktu, hatinya akan luluh juga. Lagi-lagi masalah waktu haha. Ya tinggal pilih aja, mau nunggu bertahun-tahun dengan rindu yang menyiksa, atau pergi dan menemukan pengganti.  Selain kesabaran, yang ketiga adalah kesetiaan. Kesetiaan juga banyak diajarkan oleh Mister Lowesley, dia memang penunggu yang tangguh.
Bacaan ini cocok buat yang baru ditinggal orang yang disayang wkwkw. Ungkapan perpisahan adalah awal dari pertemuan dibuktikan oleh novel ini. Sebenarnya kita tak perlu khawatir, cara terbaik bukan memaksakan, tapi merelakan dia bahagia. Bukankah kebahagiaan dia adalah kebahagiaanmu juga? Bullshit emang, tapi cuma keikhlasan cara kita mengobati rasa kecewa.

Tuesday, 21 April 2015

HUKUM DAGANG

BAB 6
HUKUM DAGANG

Pengertian Hukum Dagang Menurut Para Pakar, sebagai berikut :

            Pengertian Hukum Dagang menurut Achmad ichsan adalah hukum yang mengatur soal-soal dagangan atau perniagaan, dimana mengatur mengenai persoalan yang ditimbulkan oleh tingkah laku manusia dalam perdagangan atau perniagaan. Menurut Subekti, Pengertian Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur hubungan privat (istimewa) antara orang-orang sebagai anggota masyarakat dengan suatu badan hukum, diantaranya pemerintahnya sebagai badan hukum.
           
            Di Indonesia masih belum mempunyai hukum dagang nasional, sehingga di Indonesia masih tetap mempergunakan hukum dagang warisan pemerintahan Hidia Belanda, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel). Namun hal ini terdapat pengecualian pada hukum dagang mengenai hak cipta dan koperasi yang sudah diatur dalam hukum nasional.

Selanjutnya apabila dihubungkan dengan isi dari pengertian perdagangan, maka hukum dagang atau perniagaan ini diatur ketentuan-ketentuan mengenai :

1. Hubungan hukum antara satu produsen dengan produsen lainnya, produsen dengan konsumen yang meliputi antara lain : Pembelian dan penjualan serta pembuatan perjanjian.

2. Perantara (pemberian) antara mereka yang terdapat dalam tugas-tugas komisioner, makelar, pedagang keliling dan sebagainya.

3. Hubungan hukum yang terdapat dalam :
Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan seperti Perseroan Terbatas (NV=PT), Perseroan Firma (V.O.F) dan lain sebagainya.
            Pengangkutan di laut, darat dan udara serta pertangguhan asuransi yang berhubungan dengan pengangkutan dan jaminan keamanan dan resiko pada umumnya.

           Menggunakan surat-surat niaga (handelspapieren) seperti wesel, cheque, aksep dan sebagainya untuk mempermudah pembayaran dan pemberian kredit.
Atas dasar ini Hukum Dagang meliputi :
Hukum bagi pedagang antara
Hukum perserikatan
Hukum transport atau angkutan
Hukum asuransi dan terkhususnya dalam hal ini hukum laut
Hukum surat-surat niaga (surat-surat berharga).
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian hukum dagang menurut para pakar, semoga tulisan saya ini mengenai pengertian hukum dagang menurut para pakar dapat bermanfaat.


HUKUM PERJANJIAN

BAB 5
HUKUM PERJANJIAN

    Peranan hukum yang kuat sangat dibutuhkan oleh suatu Negara untuk mewujudkan situasi Negara yang kondunsif dan berkomitmen.Indonesia merupakan salah satu Negara hukum dimana setiap tata cara pelaksanaan kehidupan didalamnya berlandaskan hukum.Mulai dari yang berbentuk tertulis maupun yang berbentuk abstrak.Dan dimana hukum tersebut dijalankan oleh pemerintah dan rakyatnya.

   Apa Itu Hukum Perjanjian?

Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat adalah Hukum Perjanjian.Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain.Atau dapat juga dikatan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal.Dalam hal ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjia  tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.

    Kenapa Diciptakan Hukum Perjanjian?

Dapatkah anda membayangkan resiko apa yang akan terjadi pada transaksi pinjam meminjam apabila tidak ada perjanjian yang jelas?Salah satu kemungkinan yang akan terjadi adalah salah satu pihak akan mangkir dari tanggung jawab untuk membayar kewajibannya.Inilah salah satu penyebab mengapa dikeluarkannya hukum perjanjian.Hukum perjanjian dikeluarkan dengan tujuan agar semua proses kerjasama yang terjadi dapat berjalan dengan lancar dan untuk mengurangin resiko terjadinya penipuan atau hal apapun yang beresiko merugikan salah satu pihak.Peranan hukum disini adalah sebagai pengatur atau sebagai penunduk para pelaku hukum agar tetap bertindak sesuai peraturan yang telah ditentukan,dan tentunya peraturan yang dimaksud adalah peraturan yang berlandaskan UUD.contohnya Pasal 13 ayat 20 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.

Untuk Siapa Hukum Perjanjian Di Tujukan?Dan Kapan Terjadinya?

Hukum perjanjian dilakukan oleh dua pihak yang saling bekerjasama.Ketika merka sepakat untuk melakukan kerja dengan disertai beberapa syarat(perjanjian) maka pada saat itu sudah terjadi hukum perjanjian.Sebagai contoh dan untuk memudahkan dalam penalaran,misalnya pada pasar uang hukum perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak,yaitu investor dan emiten.Dikeluarkannya hukum perjanjian adalah untuk melindungi investor dari berbagai resiko yang mungkin akan terjadi.Hukum perjanjian tidak hanya menyangkut masalah ekonomi.Hukum perjanjian juga mengatur berbagai kerjasama yang menyangkut dua pihak yang terkait.Misalnya hubungan antar Negara(bilateral maupun multilateral),pengalihan kekuasaan,mengatur harta warisan,perjanjian kontrak kerja,perjanjian perdamaian. Di Indonesia,tidak semua perjanjian yang isinya merupakan kesepakan murni antara dua belah pihak.Tetapi ada juga beberapa perjanjian yang didalamnya terdapat campur tangan pemerintah.

   Bagaimana Proses Terjadinya Hukum Perjanjian?

 Hukum perjanjian merupakan suatu yang terbentuk dengan mempertimbangkan berbagai  aspek yang akan terkait didalamnya.Berikut akan dijelaskan proses terjadinya atau bagaimana terjadinya hukum perjanjian.Berikut ini akan dijelaskan bagaimana proses terbentuknya hukum perjanjian.

Hukum perjanjian terbentuk dengan beberapa asas-asas perjanjian.

1.Asas Itikad Baik

    Dalam konteks ini,yang dimaksud dengan itikad baik adalah hukum perjanjian tersebut dibentuk dengan suatu tujuan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.Yang diharapkan disini adalah kedua belah pihak memberikan seluruh kemampuan,usaha dan prestasi mereka sesuai dengan yang tertera di dalam surat perjanjia.

2. Asas Konsensualitas

    Dalam konteks ini,maksdunya adalah perjanjian tersebut sudah dinyatakan sah oleh kedua belah pihak dan bukan merupakan suatu perjanjian yang bersifat formalitas belaka.

3. Perjanjian Berlaku sebagai Undang-undang

    Dalam konteks ini,maksudnya adalah perjanjian yang telah dibuat dan sudah disahkan dianggap sebagai acuan yang mengikat kedua belah pihak untuk bertindak sesuai isi perjanjian.

4. Asas Kepribadian

   Dalam konteks ini,maksudnya adalah perjanjian tersebut dibuat hanya mengaitkan kedua belah pihak saja dan tidak ada pihak ketiga yang dirugikan akibat perjanjian tersebut.





5. Kebebasan Berkontrak

 Menyangkut:

1.Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian

2.Kebebasan untuk memilih dengan siapa akan melakukan perjanjian

3.Kebebasan untuk menetukan obyek perjanjian

4.Kebebasan untuk menentukan bentuk perjanjian

    Apabila azas-azas diatas telah terpenuhi,maka hukum perjanjian dapan dapat dilaksanakan dengan membuat surat perjanjian yang melampirkan identitas kedua belah pihak dan obyek perjanjian,dan tidak lupa dilengkapi dengan materai .Apabila obyek perjanjian menyangkut masalah seperti warisan atau jual beli tanah,maka pengesahannya dilakukan dengan melibatkan notaries.



HUKUM PERIKATAN

BAB 4
HUKUM PERIKATAN
Definisi Hukum Perikatan

            Perikatan dalam bahasa Belanda disebut verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakaidalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orangyang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi,meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan,letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yangmengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undangatau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’.

            Dengan demikian, perikatan yangterjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaanantara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibathukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukumharta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law).

            Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan sistemterbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harushalal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.

            Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yangsifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telahdisepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yangsangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.

Dan syarat sahnya perikatan yaitu;
1. Obyeknya harus tertentu.Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
2. Obyeknya harus diperbolehkan.Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
3. Obyeknya dapat dinilai dengan uang.Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan
4. Obyeknya harus mungkin.Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.


Monday, 23 March 2015

Hukum Perdata

BAB 3
HUKUM PERDATA
A.  HUKUM PERDATA
          Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
B.  SEJARAH HUKUM PERDATA
          Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
           
          Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

          Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1.     BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
2.     WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
SUMBER   :

Subyek Dan Obyek Hukum

BAB 2
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
A.   SUBYEK HUKUM
          Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
          Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum. 1. Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun,ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti: 1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah. 2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros. 2. Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

B.   OBYEK HUKUM
          Jika kita bertanya apakah itu objek hukum ?,Pengertian Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum (manusia dan badan hukum) berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan. Jadi, objek itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur bedasarkan jual beli, sewa-menyewa, waris-mewarisi, perjanjian dan sebagainya.

          Objek hukum dapat juga diartikan sebagai segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum, yang disebut hak. Segala sesuatu dapat saja dikuasai oleh subjek hukum.

          Contoh subjek hukum: A meminjamkan buku kepada B. Yang mnjadi objek hukum dalam hubungan antara A dan B ialah bukum itu serta kekuasaan (hak) A untuk meminta kembalinya dari B. Buku mnjadi objek hukum dari hak kepunyaan A.

          Perlu ditegaskan bahwa yang termasuk objek hukum ialah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum secara yuridis (menurut atau berdasarkan hukum). Hal itu disebabkan oleh manfaatnya yg harus diperoleh dengan jalan hukum (objek hukum) dan tanpa perlu berdasarkan hukum, yakni segala sesuatu yg dapat diperoleh secara bebas dari alam (benda nonekonomi), seperti angin, cahaya/ matahari, bulan, air di daerah2 pegunungan yang pemanfaatannya tidak diatur oleh hukum. Hal-hal tersebut bukanlah termasuk objek hukum karena benda-benda itu dapat diperoleh tanpa memerlukan pengorbanan sehingga membebaskan subjek hukum dari kewajiban-kewajiban hukum dalam pemanfaatannya.

          Subjek hukum disebut benda (zaak). Menurut hukum perdata, benda adalah segala barang dan hak yang dapat dimiliki orang (Pasal 499 KUH Perdata). Menurut Pasal 503 KUH Perdata, benda dapat dibagi menjadi benda berwujud dan tidak berwujud.
1.     Benda yang berwujud (lichamelijke zaken) yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh pancaindra seperti: rumah, gedung, tanah dan lain-lain.
2.     Benda yang tidak berwujud (onlichamelijke zaken) yaitu segala macam hak seperti: saham-saham atas kapal laut, hipotek, hak merek, hak cipta dan lain-lain.
SUMBER   :

          

Pengertian Hukum Dan Aspek Hukum

BAB 1
PENGERTIAN HUKUM DAN ASPEK HUKUM
A.   HUKUM
          Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

          Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?

          Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:

          Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
          Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
          Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi. Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
B.   HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Sunaryati Haryono memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, oleh sebab itu hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, yaitu sebagai berikut:


1.                               Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupann ekonomi secara keseluruhan

2.                               Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Aspek hukum dalam ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.


Hukum ekonomi pembangunan ialah yang meliputi pengaturan hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan dalam kehidupan ekonomi indonesia secara nasional.
SUMBER   :